Pula, terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotik.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi.
Berbeda dari Jro Jangol, istrinya yakni Ni Luh Ratna Dewi terlihat tegar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Usai sidang, dan saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, perempuan berparas ayu ini kerap melemparkan senyum ke arah awak media yang mengabadikan fotonya.
Selain divonis pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Yang menarik, saat tiba bersama puluhan tahanan lainnya di PN Denpasar, Ratna Dewi tampak menggendong bayi. Istri pertama Jro Jangol ini terlihat penuh perhatian melindungi sang bayi dari teriknya panas matahari.
Saat Ratna dibawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan oleh petugas pengawal tahanan, ia terus memeluk si bayi.
Seorang petugas kepolisian yang ikut mengawal tahanan menyatakan, bayi yang dibawa Ratna itu adalah anak dari warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan.
"Itu bayinya napi perempuan di lapas. Bu Ratna yang merawatnya selama ini," jelas polisi yang enggan namanya disebutkan. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara Jro Jangol Pasrah, Ratna Dewi Justru Kerap Lempar Senyum