News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Narkoba, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Divonis 15 Tahun, Sang Istri Divonis 12 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ni Luh Ratna Dewi tersenyum usai menjalani sidang yang memvonisnya hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/6).

Pula, terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotik.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi.

Berbeda dari Jro Jangol, istrinya yakni Ni Luh Ratna Dewi terlihat tegar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Usai sidang, dan saat dibawa menuju ruang tahanan sementara, perempuan berparas ayu ini kerap melemparkan senyum ke arah awak media yang mengabadikan fotonya.

Selain divonis pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Yang menarik, saat tiba bersama puluhan tahanan lainnya di PN Denpasar, Ratna Dewi tampak menggendong bayi. Istri pertama Jro Jangol ini terlihat penuh perhatian melindungi sang bayi dari teriknya panas matahari.

Saat Ratna dibawa ke ruang tahanan sementara khusus perempuan oleh petugas pengawal tahanan, ia terus memeluk si bayi.

Seorang petugas kepolisian yang ikut mengawal tahanan menyatakan, bayi yang dibawa Ratna itu adalah anak dari warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan.

"Itu bayinya napi perempuan di lapas. Bu Ratna yang merawatnya selama ini," jelas polisi yang enggan namanya disebutkan. (Putu Candra)

 Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara Jro Jangol Pasrah, Ratna Dewi Justru Kerap Lempar Senyum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini