TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Riki, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya Indah Wati alias IW (32) dan seorang balita di Perumahan Ayra, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung akhirnya dibekuk, Jumat (29/11/2024).
Informasinya, Riki diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (29/11/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan tim Jatanras Polda Babel.
Baca juga: Sempat Kabur setelah Bunuh Istri Sendiri di Gresik, Pelaku Kini Menyesal usai Diringkus di Demak
"Alhamdulillah sudah ketangkap Jatanras Polda, sekarang lagi proses penanganan oleh Polresta, silakan langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim atau Kapolresta ya," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui pesan Whatsapp dikutip dari Bangkapos.com.
Usai diamankan Tim Jatanras Polda Babel, Riki terduga pelaku pembunuhan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024) malam.
Hingga pukul 21.41 WIB, diduga pelaku pembunuhan masih berada dalam ruang IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis.
Anggota Kepolisian dari Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang nampak berjaga di depan pintu masuk IGD maupun di samping RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Belum diketahui secara pasti mengapa Riki langsung dibawa ke RSUD Pangkalpinang.
Namun hingga berita ini diunggah, Tribun belum mendapatkan informasi resmi dari aparat kepolisian terkait dibawanya Riki ke IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang tersebut.
Baca juga: WNI Bernama Yogi Ageng Prayogo Ditangkap Polisi Jepang, Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan
Kronologis Penemuan Mayat
Sebelumnya diberitakan, Indah Wati (32) dan anak balitanya ditemukan tewas di rumah Perumahan Aira 3, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (28/11/2024) malam.
Jasad kedua korban dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang sekitar pukul 01.16 WIB, Jumat (29/11/2024) dini hari.
Menurut Ketua RT Ketua RT 01 Kelurahan Temberan, Heri, korban telah tinggal di perumahan tersebut sekitar satu tahun.
Korban tinggal bersama suaminya dan seorang anak kecil.