News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Senjata Api, Tarmizi Ditembak Polisi

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarmizi (45), pelaku kepemilikan senpira yang kini diamankan petugas ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (10/6/2018).

Laporan wartawan sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tarmizi (45), tak menyangka sama sekali ternyata orang yang hendak membeli senjata api rakitan (senpira) adalah petugas yang menyamar.

Merasa kepergok petugas, Tarmizi berusaha kabur melarikan diri. Tak ingin, Tarmizi pun dilumpuhkan petugas dengan satu kali tembakan pada kaki kanannya.

"Senjata itu milik kawan aku. Memang sudah lama dititipkan sama aku dan memang mau dijual. Aku tidak tahu kalu yang mau beli itu polisi," ujar Tarmizi, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (10/6/2018).

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Tarmizi yang kesehariannya bekerja sebagai petani padi ini dibekuk petugas Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Antoni Adhi, di kawasan Desa Batun Kecamatan Jejawi OKI.

Petugas mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif.

"Senjata itu mau dijual Rp3 juta, kalau harga dari kawan aku itu Rp1,5 juta. Rencananya uang jual senjata itu untuk hajatan istri aku yang baru meninggal sebulan yang lalu. Baru sekali inilah aku jual senjata dan kerja aku cuma petani sawah," ujar Tarmizi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Tarmizi bermula adanya informasi penjualan senpira.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memancing tersangka.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur. Meski sudah diberikan peringatan, tersangka tetap mau kabur. Petugas kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," ujar Yoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini