News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

Empat Napi Teroris di Lapas Kedungpane Semarang Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) LP Kedugpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari.

Pihaknya telah mengajukan daftar 472 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham Kanwil Jateng.

"Mereka dinilai layak oleh kami untuk mendapat remisi," kata Sari pada, Selasa (12/6/2018).

Sari juga menerangkan, pengajuan remisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

"Setelah itu, baru hasilnya akan kami terima setelah ada persetujuan dari Dirjenpas," bebernya.

Selanjutnya, Sari juga menambahkan, bahwa, pemberian remisi kepada para WBP akan diberikan di Lapas Kedungpane pada Jumat (15/6/2018) besok.

"Setelah Salat Id, baru ada penyerahan simbolik oleh Kepala Lapas," jelasnya.

Dalam memperingati Idul Fitri 1 Syawal 1349 Hijriyah, seorang napi teroris Lapas Kedungpane Semarang diajukan untuk mendapat remisi.

Hal itu dijelaskan melalui Humas Lapas, Fajar Shodiq, bahwa napiter yang akan mendapat remisi bernama Barkah Nawasaputra.

Kata dia, Barkah merupakan napiter pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu.

"Sekarang yang bersangkutan masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.

Sementara itu, Fajar menambahkan, ada empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi.

Mereka adalah, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.

Fajar menjelaskan, napiter tersebut diketahui menolak segala bentuk upaya deradikalisasi. Kata dia, mereka juga menolak tawaran menjadi Justice Collaboratore untuk memerangi tindak pidana terorisme.

"Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi," ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, khusus untuk napiter bernama Rudiyanto baru saja menghuni Lapas Kedungpane lantaran dipindah dari Pekalongan pasca-peristiwa banjir rob yang menerjang wilayah tersebut akhir bulan lalu.

"Yang Rudiyanto ini barusan dipindah Kedungpane. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kita beri remisi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Fajar, masih ada dua napiter lainnya yang tidak mendapat remisi. Mereka merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.

"Yang dua lagi sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat ngajuin grasi ke presiden tapi sampai sekarang tidak dapat jawaban," pungkasnya.(hei)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lapas Kedungpane Semarang Tidak Ajukan Remisi Empat Napi Teroris Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini