News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diiming-imingi Upah Rp 5 Juta, Oknum Pegawai Lapas Nusakambangan Nekat Edarkan Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cilacap rilis ungkap kasus peredaran narkoba libatkan oknum pegawai di Lapas Nusakambangan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kurang dari 10 jam, Polres Cilacap berhasil membekuk tiga pelaku kasus tindak pidana narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Cilacap, Senin (11/6/2018).

Barang bukti berupa 75 gram sabu dan 1.059 butir ekstasi turut disita dari hasil ungkap kasus itu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Cilacap.

Penyelidikan pun dilakukan hingga berlanjut ke upaya penangkapan terhadap SY (55), di RT 2 RW 4 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Senin sore (11/6/2018).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita sebungkus plastik klip isi sabu, dan handphone pelaku sebagai barang bukti.

SY tak lain adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum ASN tersebut menerima upah Rp 5 juta rupiah untuk membawa paket sabu ke dalam Lapas pesanan napi dari Jakarta.

"Sebelum barang tersebut masuk, barang bukti dan pelaku berhasil kita tangkap," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Rabu (13/6/2018).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Senin (11/6/2018) malam, sekira pukul 22.00 WIB, polisi turut membekuk seorang warga binaan, RW (38), di kamar 4 blok B2 Lapas Narkotika Nusakambangan.

Polisi menggeledah kamar tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat 45 gram terbungkus plastik klip, dan sebuah timbangan digital.

Di tempat lain, di hari sama, polisi juga melakukan penangkapan terhadap DD, di tepi Jalan Proliman Desa Tritih Wetan Cilacap Utara.

Sebanyak 1.059 butir ekstasi yang terbungkus plastik klip turut disita menyusul penangkapan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Pegawai Lapas Nusakambangan Diupah Rp 5 Juta untuk Edarkan Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini