Laporan Warttawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ratusan personel dari Tim Opsnal Polda Bali dengan Tim gabungan dari satuan lainnya, melakukan razia di beberapa diskotik dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Denpasar dan Badung.
Satu di antaranya ialah diskotik Pyramid di daerah Jalan Dewi Sri Kuta Badung, disegel petugas.
Penyegelan ini dilakukan usai ditemukannya 16 butir pil ekstasi, Rabu (13/6/2018) kemarin.
Police line atau penyegelan melibatkan puluhan personel, Kamis (14/6/2018) pukul 13.00 Wita.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja, bahwa pemasangan police line itu, untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tiga orang yang ditangkap polisi saat melaksanakan sweeping di Diskotik Pyramid.
Barang bukti itu sendiri, ditemukan petugas di balkon, tong sampah serta loker diskotik.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Kapolda sudah dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba sejak menjabat sebagai Kapolda Bali. Generasi penerus Bali harus diselamatkan dari narkoba," ucapnya, Kamis (15/6/2018).
Baca: Bawa Ekstasi di Diskotik, Dua Wanita Muda Diciduk
Sebelumnya, sweeping di Diskotik Pyramid, polisi mengamankan delapan orang, terdiri dari pengunjung, karyawan dan manajer.
Dari delapan orang itu, tiga orang diantaranya kedapatan membawa narkoba.
Mereka adalah IGKS (24) dengan barang bukti satu butir ekstasi seberat 0,3 gram netto.
DR (30) membawa 13 butir ekstasi dan ikut juga diamankan dari pria ini berupa empat kunci loker.
Berikutnya seorang perempuan berinisial SSM (21) kedapatan membawa satu bungkus tisu didalamnya berisi dua pecahan pil ekstasi.
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan tidak membawa narkoba, hanya hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Mereka berinisial DRA (36), INW (30), AANP(24), INBJ (58) dan seorang perempuan berinisial MM (24).