News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-Gara Ancaman Hukuman Denda,Tidak Ada Ternak Berkeliaran di Jalan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawanan ternak jenis sapi berkeliaran di ruas jalan Banda Aceh Medan

Apabila telat satu hari, maka untuk lembu biaya denda bertambah Rp 50 ribu, serta kambing Rp 25 ribu, dan berlaku seterusnya.

“Bila tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.

Boestani menjelaskan, uang hasil lelang ternak tersebut akan dipotong denda, yang selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak.

Selain itu, setiap gampong juga dibentuk tim penangkap ternak berkeliaran dan adanya rekening bank khusus untuk menyimpan uang hasil denda ternak.(bah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini