Apabila telat satu hari, maka untuk lembu biaya denda bertambah Rp 50 ribu, serta kambing Rp 25 ribu, dan berlaku seterusnya.
“Bila tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.
Boestani menjelaskan, uang hasil lelang ternak tersebut akan dipotong denda, yang selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak.
Selain itu, setiap gampong juga dibentuk tim penangkap ternak berkeliaran dan adanya rekening bank khusus untuk menyimpan uang hasil denda ternak.(bah)
Baca tanpa iklan