Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dema Effendi (39), warga Jalan WR Supratman Gang Mawar RT 02, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, diciduk petugas Unit Reskrim Panjang.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, Dema diamankan di sebuah rumah di Kepulauan Teluk Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Senin, 18 Juni 2018 sekitar pukul 19.40 WIB.
"Ya pelaku ini ditangkap di Kepulauan Teluk Jaya. Dia memang sering ke kampung tersebut untuk mengedarkan narkoba," ungkap Sofingi, Rabu, 20 Juni 2018.
Masih kata Sofingi, pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat.
"Ini berkat informasi masyarakat yang resah tempatnya kerap dijadikan transaksi narkoba. Memang pelaku mengedarkan khusus di daerah ini," tambahnya.
Selain dua paket kecil sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel Nokia 105 warna biru, sepeda motor Honda Beat BE 8033 CZ, dan uang sebesar Rp 1.020.000.
"Dugaan, ini uang hasil dari sabu yang telah dijual. Saat ini kami masih mendalami pelaku guna dikembangkan jika ada pelaku lain," tutupnya.