News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Warga Dengar Jeritan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan seorang pria kepada istri dan ibu mertuanya, Rabu (13/5/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria bernama Sugeng (29) diduga menganiaya istri dan ibu mertuanya hingga tewas di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).

Polisi menyebut aksi tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, Ela Purwasih (33), meski tidak disertai bukti perselingkuhan.

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, mengatakan peristiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya di rumah mertua mereka sekitar pukul 11.40 WIB.

“Pelaku emosi karena menganggap istrinya berselingkuh. Dari percekcokan itu pelaku mengambil besi ulir di samping kamar mandi lalu memukul korban,” kata Kanzi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Besi ulir yang digunakan memiliki panjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter 0,5 sentimeter.

Menurut polisi, pelaku mengaku pernah melihat istrinya diganggu laki-laki lain sehingga memicu rasa cemburu.

Saat korban Ela berteriak meminta tolong, sang ibu, Painah (52), datang ke kamar untuk mengecek kondisi anaknya namun, ia juga turut menjadi korban penganiayaan.

Baca juga: Sepasang Remaja di Kebumen Disiram Warga Karena Tidur Berpelukan di Musala: Kini Wajib Lapor

Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain besi ulir, pakaian korban, dan buku nikah.

Diketahui, Sugeng dan Ela menikah sejak 2019 dan memiliki seorang anak berusia tujuh tahun.

Pelaku juga diketahui baru dua hari pulang merantau dari Kalimantan sebelum kejadian.

Pelaku diamankan polisi saat ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tetangga korban bernama Suparni (52) mengaku mendengar suara jeritan dari rumah korban saat sedang memberi makan kambing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini