Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Gabungan Polres Tuban, TNI, dan Satpol PP, menggerebek sebuah pabrik arak di dusun Geneng, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (21/6/2018) sore.
Petugas mengamankan pelaku yang berinisial AR (47), warga Desa Tegalagung, Kecamatan setempat, beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku sudah beroperasi selama dua minggu belakangan ini.
Namun, saat puasa kemarin tidak produksi sementara.
"Terhitung baru beroperasi dua minggu," kata Nanang saat konferensi pers di lokasi.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapat, satu botol arak dijual di area lokal Tuban senilai Rp 25 ribu, sedangkan jika dijual di surabaya bisa mencapai angka Rp 100 ribu per botol.
Petugas juga mengungkap, jika pabrik yang dibuat mantan sopir angkot tersebut berproduksi 200 liter per hari.
"Ya tinggal kalikan saja, satu botol Rp 100 ribu kali 200, ketemunya Rp 20 juta per hari. Kalau pembeli dari Surabaya biasanya datang sendiri," bebernya.
Mantan Kasubdit tiga Diterskrimum Polda Jateng itu menyatakan, pelaku produsen arak akan dikenakan undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti arak siap edar sebanyak 540 liter, baceman (arak mentah) 52 drum, dandang 2 biji, lpg 36 dan komopor 7 biji.
"Pelaku kita tahan, kita kenakan UU Pangan," pungkasnya.