Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Seorang Ketua RT di Kota Kupang berinisial AW (50) itu bertugas di wilayah Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang.
Ia diduga telah memalsukan dokumen pelayaran sejak tahun 2012 lalu.
Pelaku AWS (50) ditangkap pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT atas pengembangan yang dilakukan setelah menahan dan menyita dokumen surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL palsu milik Suhandi dan Moamar saat patrol di Perairan Kupang pada 23 Maret 2018 lalu.
Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, AKBP Wahyudi Wicaksana SIK saat konferensi pers terkait penangan perkara oleh
Ditpolairud Polda NTT Semester pertama tahun 2018 di Mapolairud Polda NTT Desa Bolog Kabupaten Kupang, Sabtu (23/6/2018) siang menjelaskan, pelaku memalsukan surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat syahbandar untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ekonomis.
“Harusnya dokumen SKK itu dikeluarkan oleh pejabat syahbandar atau KSOP, tetapi ini dilakukan oleh perorangan dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
Pelaku AWS, lanjut Wahyudi, telah melakukan pemalsuan dokumen SKK sejak tahun 2012. Untuk mendapatkan SKK ini, nelayan tidak perlu menunggu selama sebulan seperti saat mengurus di Syahbandar.
Tetapi dengan membayar biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu untuk satu SKK, mereka bisa lansung dibuatkan dalam waktu satu hari saja.
Meskipun harga yang dibayar lebih tinggi, tetapi nelayan tetap menggunakan jasa pelaku karena kemudahan dan kecepatannya mengeluarkan dokumen.
Pekerjaan pemalsuan dokumen ini dilakukan sangat rapi oleh pelaku AWS di rumahnya dengan merekrut beberapa pengurus kapal. Ia sendiri mencetak, meiru, dan mengeluarkan surat dengan stempel basah yang dibuat sendiri.
\“Dari hasil pendalaman kita, AWS ini dulu bekerja membantu pejabat KSOP yang ditiru, dan pejabat itu telah meninggal dunia. Dulu yang bersangkutan sudah membantu masyarakat untuk menghubungkan ke pejabat yang berwenang, jadi pengalaman itu ia gunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Wahyudi.
Kronologisnya, pada Senin 23 Maret 2018 pukul 16.00 Wita, Patroli Ditpolairud Polda NTT menahan KMN Harapan Jaya 2 yang dinahkodai oleh Suhardi dan KMN Fiberglas KW 01 yang dinahkodai oleh Moamar di perairan Kupang antara Pulau Timor dan Pulau Semau ketika hendak kembali ke TPI.
Saat itu pemeriksaan dokumen dan kelengkapan itu, ditemukan bahwa SKK yang dibawa oleh nahkoda Suhardi dan Moamar didgua merupakan SKK palsu, sehingga dilakukan proses penyidikan terhadap SKK yang ditemukan seolah-olah asli itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SKK tersebut tidak dikeluarkan oleh otoritas Syahbandar / KSOP, melainkan dikeluarkan oleh perorangan.
Berdasarkan uji lab di Laboratorium Forensik Denpasar dan keterangan saksi ahli, dokumen SKK yang ditahan sebagai barang bukti tersebut memang merupakan SKK yang dipalsukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diancam dengan hukuman penjara enam tahun.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT pada 12 Juni 2018, dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari JPU.