Berdasarkan uji lab di Laboratorium Forensik Denpasar dan keterangan saksi ahli, dokumen SKK yang ditahan sebagai barang bukti tersebut memang merupakan SKK yang dipalsukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diancam dengan hukuman penjara enam tahun.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT pada 12 Juni 2018, dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari JPU.
Baca tanpa iklan