News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Spanduk #2019GantiPresiden Terpajang di Pagar Pemakaman Desa Muara Uwai Bangkinang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditemukan spanduk #2019GantiPresiden di lokasi perayaan Tradisi Ziarah Kubur pada Hari Raya Setelah Puasa Enam Syawal di Bangkinang, Sabtu (23/6/2018). TRIBUN PEKANBARU/FERNANDO SIHOMBING

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Ada yang menarik saat Tradisi Ziarah Kubur pada Hari Raya Setelah Puasa Enam Syawal di Bangkinang, Sabtu (23/6/2018).

Ditemukan spanduk #2019GantiPresiden di lokasi perayaan.

Spanduk ini ditemukan di pagar pemakaman Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Dua spanduk dengan isi yang sama terpasang sekaligus.

Menariknya, terpasang persis di sebelah spanduk ucapan Selamat Hari Raya Enam dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3, Firdaus-Rusli Efendi.

Baca: Jabar Lumbung Kemenangan Prabowo di Pilpres 2014, Kini Hasil Survei Tunjukkan Jokowi Unggul

Belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab terkait pemasangan spanduk tersebut.

Seorang warga di lokasi mengaku sudah melihat spanduk itu sejak Sabtu pagi.

"Mungkin dipasang tadi malam," ujar pria itu.

Keberadaan spanduk ini langsung mendapat perhatian Panitia Pengawas Pemilu Kampar.

Ketua Panwaslu, Marhaliman mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan terkait spanduk #2019 Ganti Presiden.

Menurut Marhaliman, tak ditemukan pelanggaran pada spanduk tersebut.

"Isinya tidak ada pelanggaran," katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Marhaliman mengatakan, spanduk tersebut tidak menyalahi karena dipasang bukan di tempat milik pemerintah.

Seperti kantor atau gedung milik pemerintah.

Tak seperti spanduk #2019 Ganti Presiden, Panwaslu menindak spanduk dari paslon Firdaus-Rusli di sebelahnya.

"Spanduk Paslon 3 tidak sesuai dengan peraturan dan ditertibkan," tegas Marhaliman.

Menurut Marhaliman, pihaknya menemukan spanduk Firdaus-Rusli di beberapa titik.

Seperti di Simpang Menanti Desa Muara Uwai dan pemakaman Muara Uwai.

Ia mengemukakan, spanduk tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait Alat Peraga Kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini