News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wabup Nagan Raya Chalidin Oesman Dipecat dari Jabatan Wakil Ketua DPW Partai Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto copy surat DPW PA Nagan Raya tentang pemberhentian Chalidin Oesman dari jabatan wakil ketua DPW PA Nagan Raya, yang diperoleh Serambinews.com, Senin (25/6/2018). SERAMBI INDONESIA/RISKI BINTANG

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Nagan Raya memberhentikan Chalidin Oesman dari jabatan Wakil Ketua (Ketua Harian) DPW PA Nagan Raya.

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat nomor 46/DPW-PA/NR/IV/2018 tanggal 24 Juni 2018 perihal Evaluasi Kepengurusan DPW-PA Nagan Raya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW PA Tgk Samsuar alias Wan Malaya dan Sekretaris Samsul Bahri, diterangkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah DPW PA melaksanakan rapat pada 10 Mei 2018 yang bertempat di kantor DPW PA Nagan Raya.

"Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, pada hari ini, Kamis 10 Mei 2018, dengan bertempat di kantor Partai Aceh (PA) Nagan Raya memutuskan untuk memberhentikan saudara Chalidin Oesman SE MM dari kepengurusan sebagai Wakil Ketua pada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya," demikian isi surat yang fotokopinya ikut diterima Serambi, Senin (25/6/2018).

Pemberhentian orang nomor dua di Nagan Raya tersebut, lantaran Chalidin dinilai tidak pernah hadir pada setiap acara penting yang diselenggarakan oleh DPP-PA dan DPW PA Nagan Raya.

Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan

Selain itu, Wabup Nagan itu juga dinilai malah mempengaruhi kader Partai Aceh untuk mendukung partai lain.

Samsuar alias Wan Malaya yang dihubungi Serambi melalui telepon seluler membenarkan adanya pemberhentian terhadap Chalidin Oesman dari Partai Aceh.

Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap melakukan tindakan yang menyalahi aturan Partai Aceh.

"Ya, benar, Bapak Chalidin Oesman sudah kita berhentikan. Pemberhentian itu sendiri dikarenakan Pak Wabup melanggar AD/ART Partai Aceh," jelas Samsuar kepada Serambi, Senin (25/6/2018).

Pemberhentian tersebut dinilainya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Partai Aceh.

Apalagi, jelasnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Chalidin Oesman sudah tergolong upaya untuk merusak partai Aceh.

"Dia itu berhasil duduk di Nagan dua, karena dukungan dari Partai Aceh, tapi sekarang dia mempengaruhi kader partai untuk mendukung partai lain," jelas Samsuar.

Samsuar juga mengatakan, DPW Partai Aceh Nagan Raya sendiri sudah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi terkait hal yang dilakukan oleh Chalidin Oesman, namun tidak ada jawaban apa pun.

"Sudah tiga surat yang kita berikan, namun tidak ada jawaban," kata dia.

Baca: Dana Perjuangan Prabowo Terkumpul Rp 296 Juta, Penyumbang Terbesar Rp 15 Juta, Terendah Rp 1.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini