"Sudah 14 saksi diminta keterangan. Itu saya maksud ada tataran regulasi, batasan itu ada dan larangan itu ada. Tapi, kalau mereka tahu kenapa tidak ada larangan dan pengawasan dengan secara fungsional masing-masing," jelas Paulus.
Sebagaimana diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam pada 18 Juni 2018 lalu saat berlayar dari Simanindo di Pulau Samosir ke Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Diperkirakan KM Sinar Bangun terakhir membawa 192 penumpang, walau menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kapasitasnya hanya sekitar 43 orang.
Baca tanpa iklan