Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan menggelar pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Jumat (29/6/2018) ini, KPU menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi, mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.
Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor.
Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor.
Keduabelas pemilih itu menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Sesuai aturan, pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Blitar dengan memakai blangko A5 (surat pindah pilih).
"Mereka semua tercatat sebagai warga Jawa Timur, tapi berasal dari luar Kota Blitar. Mereka menggunakan hak pilih hanya menunjukkan KTP tidak punya A5," kata Mashudi.
Menurut Mashudi, KPU sudah mengklarifikasi masalah itu ke petugas KPPS di TPS 8 Kepanjenlor. Hasil klarifikasi, petugas KPPS membenarkan telah menerima 12 pemilih asal luar kota hanya dengan menggunakan KTP tanpa blangko A5.
Tetapi, petugas KPPS mengaku sudah berkoordinasi dengan petugas pengawas TPS.
"Saat rekapitulasi di TPS baru muncul masalah dan Panwaslu merekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kalau yang bersangkutan tinggal di lingkungan sekitar TPS," ujar Mashudi.
Dikatakannya, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor pada Minggu (1/7/2018). Lokasi pemungutan suara ulang tetap di TPS 8 Kepanjenlor.
Pemungutan suara ulang ini hanya untuk pemilih yang sudah masuk di DPT dan DPTb (pemilih tambahan). Jumlah pemilih di TPS 8 Kepanjenlor sebanyak 365 jiwa.
"Rencana pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor akan dilaksanakan Minggu ini. Jumlah pemilihnya sesuai dengan DPT dan DPTb yang sudah terdaftar semula," katanya.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan saat 12 pemilih luar kota mencoblos di TPS 8 Kepanjenlor, pengawas TPS sedang tidak ada di lokasi.
Petugas pengawas TPS sedang membantu menjemput pemilih manula di wilayah itu.
"Saat petugas pengawas tiba di TPS, baru dilapori oleh petugas KPPS terkait ada sejumlah pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, tanpa A5. Makanya kami merekomendasi ke KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor," katanya.
Dia mengatakan dalam proses pemungutan suara ada persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilih. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara, maka Panwaslu harus mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan ulang.
"Intinya ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS dan tidak memenuhi unsur kepatuhan dan ketaatan, maka KPU harus melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada Dugaan Pelanggaran, KPU Kota Blitar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2018/06/29/ada-dugaan-pelanggaran-kpu-kota-blitar-lakukan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-ini?page=all.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: irwan sy