News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Timur

Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kepanjenlor Blitar Dijaga Ketat Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon pemilih menunjukkan surat undangan sebelum mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor, Kota Blitar, Minggu (1/7/2018). SURYA/SAMSUL HADI

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Minggu (1/7/2018).

Proses pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS semula di Stadion Supriyadi, Kota Blitar.

Saat berita ini ditayangkan, proses pemungutan masih berlangsung.

Proses pemungutan suara ulang mendapat penjagaan ketat dari Polres Blitar Kota.

Sejumlah pemilih terlihat masih berdatangan untuk mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 8.

Baca: Komunitas Hello Kitty Indonesia Protes Karakter Hello Kitty di Sinetron sebagai Pelakor

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi mengatakan jumlah daftar pemilih tetap dalam pemungutan suara ulang tetap seperti awal yakni 353 jiwa.

Petugas KPPS di TPS 8 juga tetap menggunakan tenaga semula tidak ada pergantian.

"Petugas KPPS-nya tetap semula," kata Mashudi.

Dia mengatakan untuk surat undangan dan surat suara berubah. Surat undangan dan surat suara ada tulisan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Yang berubah hanya surat suara dan surat undangan untuk pemilih. Ada tambahan pelaksanaan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor, Jumat (29/6/2018).

Baca: Dua Opsi untuk Keluarga Korban: Angkat Mayat atau Relakan Tetap Berada di Dasar Danau

Pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.

Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor.

Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor.

Keduabelas pemilih itu menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sesuai aturan, pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Blitar dengan memakai blangko A5 (surat pindah pilih).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini