Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tunjung Hariyadi (33) warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, hanya bisa pasrah saat digiring anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (5/7/3018).
Pasalnya pria 33 tahun tersebut telah melakukan penipuan dengan kedok jemaah pengajian dan menjanjikan bisa memberikan emas.
Tak main-main dalam aksinya pria yang acap kali dipanggil oleh para jemaahnya dengan sapaan Gus tersebut bahkan telah menggasak miliaran rupiah dari para korban.
Data dari pihak kepolisian uang yang masuk ke salah satu rekening Tunjung pada tahun 2016 mencapai Rp 720 juta.
Yang terbaru ada lima korban yang melapor ke Polres Pekalongan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik
Tunjung berhasil diamankan jajaran Polres Pekalongan saat menjalankan aksinya di Perum Pisma Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
Pria asal Gedanganak tersebut mengaku telah menjalankan aksinya beberapa tahun lalu, dan uang hasil menipu ia gunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.
"Saya gunakan, untuk membangun rumah seluas sekitar 400 meter persegi di Ungaran, sisanya untuk membayar utang," jelasnya di Mapolres Pekalongan.
Dia menerangkan aksi yang dilakukanya selalu berpindah-pindah daerah, dan yang terakhir ia lakukan di Pekalongan.
"Dengan mendatangi satu lokasi dan membuka pengajian, kemudian menawarkan ke jemaah emas ataupun menggandakan uang," kata dia.
Selain menjanjikan bisa menggandakan uang dan mendatangkan emas, Tunjung juga pernah berjanji bisa memasukkan seseorang sebagai PNS.
Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pasangan ABG Dibekuk
"Dengan membayar 80 juta saya menjanjikan bisa menjadikan seorang sebagai PNS, selain itu saya bisa menyembuhkan penyakit dengan modal jimat," katanya.
Sementara itu Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan modus yang dijalankan tersangka dengan menjanjikan kepada jemaah pengajian untuk bisa mendatangkan emas ataupun menggandakan uang, dengan mahar sejumlah uang yang diminta sebagai jaminan.