TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (5/7/2018) mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal STS-40.
Keempat ABK itu dideportasi ke negaranya masing-masing yaitu Ukraina dan Rusia.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra MH, Sabtu (7/7/2018) mengatakan, proses deportasi itu sudah dikoordinasikan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Imigrasi Sabang, Lanal Sabang serta Kedutaan Rusia dan Ukraina.
Keempat ABK asing dibawa dari Sabang ke Banda Aceh, pada Rabu (4/7/2018), kemudian keesokan harinya mereka diterbangkan dari Bandara SIM, Aceh Besar, ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Dua orang ABK yang berkebangsaan Ukraina yaitu Serhii Dotsenko dan Ouroslav Liemieshko diterbangkan ke Kiev, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca: Duyung Mati Terdampar di Pantai Padang Galak, Ekornya Terikat Tali Tambang
Sedangkan dua warga Rusia yaitu Antonov Aleksandr dan Kovalev Vadim juga diterbangkan pukul 24.00 WIB ke Moskow.
Saat tiba di Jakarta para ABK tersebut diterima oleh sejumlah pejabat dari Kejagung, Kejati Tangerang, hingga konsuler Rusia, guna menyelesaikan administrasi sebelum diterbangkan ke negara masing-masing.
Sedangkan perjalanan dari Sabang ke Jakarta mereka dikawal oleh Kasi Pidum Kejari Sabang, Muhammad Rizza SH, Kasi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Sabang, Muhammad Hatta, dan Kasubsi Penindakan Imigrasi Sabang, Yopi Prayogi.
Empat WNA itu merupakan awak kapal STS-50 yang disergap TNI-AL pada, Jumat 6 April 2018 di Perairan Pulau Weh.
Kapal yang berstatus stateless (tidak bernegara) itu merupakan buruan pihak interpol karena terlibat pencurian ikan di sejumlah negara.
Baca: Kondisi Nining Sudah Membaik Tapi Belum Mau Bicara
Kapal yang memiliki nama lain Sea Breeze atau Andrey Dolgov itu mengangkut 30 ABK, yang sebagian besar merupakan WNI.
Kapal itu diketahui mencuri ikan di beberapa negara.
Sebelum ditangkap di Sabang, kapal itu sempat berpindah-pindah dari Vietnam, Cina, Korea Selatan, Rusia, Madagaskar, dan Mozambik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra MH menambahkan, pemulangan empat WNA yang merupakan ABK asing karena sudah selesainya proses penyidikan untuk kasus kapal pencurian ikan.
Selain itu, pihak Kejari juga mempertimbangkan masalah kesehatan WNA tersebut.
"Empat WNA tersebut karena tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan dan juga pertimbangan kesehatan mereka, maka kami lakukan deportasi ke negaranya," ujar Suhendra. (mun)