News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nur Sholihah Gelapkan Mobil Rental Hanya Bermodal Rp 6 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Nur Sholihah (25), warga Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap anggota Reskrim Polres Lamongan karena kasus penggelapan.

Kasus ini berawal saat pelaku menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol S 1344 JO dari korban Naula Tri Cahyono (22) warga Desa Made, Lamongan.

Korban semula percaya pada pelaku. Apalagi ia membayar uang sewa dua kali sebesar Rp 6 juta.

"Pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan kesepakatan harga sewa per hari sebesar Rp 1 juta. Katanya untuk kerja berdagang jual beli baju online," ungkap korban Naula saat melapor ke polisi, Kamis (5/7/2018).

Korban tak menaruh curiga sedikit pun dan menyerahkan kendaraannya di SPBU Blangit Desa Plosowahyu.

Tersangka membayar DP Rp 1 juta sebagai pegangan dan kepercayaan yang dibayar melalui transfer.

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar

Pada Rabu 21 Juni 2018 pelaku kembali transfer uang sewa mobil Rp 5 juta.

Sejak transfer kedua itu pelaku sudah tidak membayar uang sewa lagi.

Bahkan saat korban berusaha menghubungi melalui WA, hanya dijawab dengan janji-janji saja.

Akhirnya korban pun menemui pelaku di rumahnya, Rabu (4/7/2018).

Dan diluar dugaan, pelaku mengaku mobil yang disewanya telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 100 juta, korban melaporkan kejadian ke Polres Lamongan.

Selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap Nur Sholihah.

"Pelakunya sudah ditangkap," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji kepada wartawan, Minggu (8/7/2018).

Tersangka digelandang polisi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini