Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.
Seperti saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang main bertiga dengan istri dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300.000. Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Asli Bikin Geram Pengakuan Pria di Sidoarjo yang Jual Istri untuk Layanan Threesome