Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh, Selasa (10/7/2018).
"Hari ini tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/7/2018).
"Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh, perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Febri, menambahkan.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus suap tersebut.
Baca: Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Gadis saat Mandi
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini. Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan masyarakat," katanya.
Terkait dengan sejumlah pertanyaan, kapan saksi-saksi yang dicegah ke luar negeri akan diperiksa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.
"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya. Jika saksi-saksi dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri Diansyah.