Nahas, luka bacokan yang dialaminya tergolong cukup serius.
Korban pun tersungkur bersimbah darah di lorong kecil antara rumahnya dan rumah anaknya.
Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban.
Beberapa jam kemudian, pelaku diantar adik dan mandor desa menyerahkan diri ke Polsek Klangenan.
Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup," kata Jarot Sungkowo. (Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ternyata Ini Motif Seorang Kakek di Cirebon Tebas Leher Tarsewi, dari Rumah Sudah Asah Parang,