Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Erwan (37) warga Jalan Sederhana Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang meringkuk di dalam ruangan tahanan Mapolrestabes Medan.
Pasalnya, Erwan diduga menjadi pengedar dan menjadikan rumahnya lapak berjualan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan jika pelaku menjadikan rumahnya sebagi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba, kami melakukan penyelidikan di depan rumah Target Operasi (TO) kami," terang Raphael saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018).
Beberapa saat dilakukan pengintaian sambung Kasat, petugas langsung menggerebek rumahnya. Saat itu tersangka terlihat membuang suatu benda di lantai ruangan tamu rumahnya.
"Tersangka langsung diringkus dan diminta mengambil benda yang dibuangnya di lantai. Ternyata benda tersebut berupa satu paket sabu seberat 0,01 gram, satu kaca pirex dan dua mancis. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu paket seberat 0.01 gram, satu kaca Pirex dan dua buah mancis. (cr3/tribun-medan.com)