News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades dan Sekdes Otak Pembunuhan Aktivis Desa, Bayar Pembunuh Bayaran Rp 20 Juta Tapi Terungkap Juga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan Daud Hadi oleh Kapolres Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim Teddy Ardian Kamis (5/7/2018). Dua tersangka diamankan polisi setelah 85 hari penyelidikan.

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan telah mencokok tiga pelaku pembunuhan Daud Hari (56) yang terjadi pada 10 April lalu.

Ketiga tersangka telah ditahan di sel Mapolres sejak dua pekan lalu.

Baca: Hasil Thailand Open 2018, Selamat! Hafiz/Gloria Raih Gelar Juara Usai Tumbangkan Inggris

Ketiga tersangka yakni SY (33) alias Isyaf yang merupakan eksekutor pembunuhan korban Daud di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan.

Baca: Kapolres Dicopot Setelah Viral Mapolresnya Dijadikan Kantor Bersama Kepolisian Tiongkok

SY menghabisi nyawa Daud tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial S yang saat ini sedang diburu dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Dewan Ingatkan Rencana Mutasi oleh Walikota Jangan Sampai Mengganggu Kinerja ASN

Kemudian tersangka TS alias Temi (28) yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang serta AR alias Ari (38) yang menjabat sebagai Kepala Desa (kades) Sialang Godang. Kedua tersangka merupakan dalang atau otak pelaku pembunuhan.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian S.IK, kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Dimana perencanaan diawali dari tersangka Temi dan Ari untuk menghilangkan nyawa korban Daud.

Oleh Temi kemudian menghubungi tersangka Isyaf dan S untuk memuluskan rencana itu dengan bayaran Rp 20 juta.

Kasat Teddy menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 penjara maksimal seumur hidup," tutur Teddy kepada tribunpelalawan.com, Minggu (15/7/2018).

Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan berkas perkara serta berkoordinasi dengan kejaksaan. Agar proses hukum terhadap ketiga bisa diteruskan hingga ke persidangan.

Disisi lain polisi sedang memburu pelaku lainnya yakni S yang saat ini masih buronan. Termasuk jika ada kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat.

"Memang ini kasus yang sulit dan rumit untuk ditangani. Selama 85 hari penyelidikan akhirnya bisa dipecahkan. Dari awak kita optimis kok," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Tersangka Pembunuh Daud Hadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini