TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng sedang sakit. Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan senilai Rp 35 M di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).
"Dari surat keterangan itu, terdakwa kena tipus," kata JPU Rakhmad Hary Basuki pada majelis hakim sesaaat setelah sidang dimulai, Senin.
Surat keterangan itu berasal dari surat keterangan dokter Rutan Medaeng terkait kondisi Dimas Kanjeng.
Sekadar diketahui, JPU Rakhmad Hary Basuki seharusnya menghadirkan Dimas Taat di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu
Itu terkait sidang kasus penipuan senilai Rp 35 M di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Panggilan itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya.
Dengan kondisi ini, maka sidang harus ditunda hingga 1 Agustus 2018.
Jika dalam sidang berikutnya terdakwa tak hadir lagi, maka pemanggilan paksa bakal dilakukan.
"Kalau memang yang bersangkutan tak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa," kata Rakhmad Hary Basuki.
Dengan penerapan paksa ini, maka jaksa bisa mengambil terdakwa dari Rutan Medaeng, itu terjadi setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng serta surat dari hakim.
Dia juga mengaku, selain sulit menghadirkan Dimas Kanjeng, hingga saat ini tak diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk mewakili terdakwa.
"Ini kesulitan kami," kata kata Rakhmad Hary Basuki.
"Pengacara yang pernah mendampingi di Kraksaan baik kasus pembunuhan atau penipuan belum ada yang ditunjuk.
"Kalau ada mereka, tentu bisa menjembatani," urainya.
Dengan adanya surat keterangan sakit itu, hakim ketua Anne Rusiana memutuskan untuk menunda persidangan.
“Karena terdakwa sedang sakit maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus,” jelas Anne sembari mengetuk palu. (*)