News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Diputus Cintanya, Pria di Trenggalek Ini Sebar Foto Tak Senonoh Selingkuhannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - GP, pria 25 tahun dari Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi karena menyebarkan foto telanjang perempuan selingkuhannya, YTW. 

Kepada polisi, dia mengaku tega melakukan hal tersebut karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan YTW bubar. 

Dalam penyidikan polisi, terungkap bahwa perkara ini bermula saat GN mengirimkan tiga foto telanjang YTW tersebut kepada seseorang berinisial IN di Facebook. 

Mendapati foto telanjang itu, IN melapor ke seseorang berinsial Lm.  Dari Lm itulah, informasi tersebut tersambung ke Mug, suami sah YTW. 

Mug dan YTW pun sempat ribut karena foto itu. Tidak terima fotonya disebar, YTW kemudian melaporkan GP ke polisi, Jumat (13/7/2018) lalu.

Polisi pun bergerak cepat melacak keberadaan pria tersebut.

“Pelaku ini menyebarluaskan foto-foto yang memuat ketelanjangan dan melanggar kesusilaan,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (17/7/2018).

Dari penyidikan petugas diketahui, GP pernah menjalin hubungan asmara dengan YTW.

Namun saat keduanya berpacaran, ada laki-laki lain yang mendekati YTW. Apalagi kemudian hubungan keduanya kandas.

GP yang berstatus duda ini terbakar cemburu dan bermaksud membalas dendam kepada YTW. Padahal YTW berstatus istri orang.

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto-foto itu, dengan maksud mempermalukan pelapor,” tambah Didit.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tangkapan lancar percakapan lewat messenger Facebook.

Selain itu ada juga sebuah telepon pinter merek Samsung J2 beserta kartu teleponnya. Serta sebuah telepon genggam merk Lenovo A6010 warna hitam

GP terancam pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 45 ayat1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, GP telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, foto yang disebar adalah foto saat dirinya berduaan dengan YTW.

Ada juga foto YTW yang tengah telanjang di kamar mandi.

“Saya sakit hati, hanya emosi sesaat karena ada laki-laki lain yang dekat dengan dia,” ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hubungan Asmara Bubar, Pria di Trenggalek Sebarkan Foto Telanjang Selingkuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini