Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan perbuatan curang, penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (17/7/2018) siang.
Sidang dengan terdakwa Aom Juang Wibowo selaku Direktur Utama PT SBL dan Ery Ramdani selaku Direktur Keuangan.
Pantauan Tribun Jabar, massa jamaah atau agen (marketing) PT SBL sudah berada di PN Bandung menantikan sidang pertama digelar.
Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar pada akhir Januari.
Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat.
Selanjutnya, polisi menyelidiki keluhan tersebut.
Baca: Aksi Pembantaian Buaya di Sorong Papua Jadi Sorotan Media Jepang
Setelah didalami, ternyata banyak calon jemaah umrah yang mengeluh belum diberangkatkan.
Polisi lantas memulai penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya.
Ternyata, PT SBL hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya memberangkatkan haji.
PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus mengunakan sistem money game atau ponzi dengan harga murah senilai Rp 18 juta.
Dari promo tersebut, sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.
Dana yang dihimpun PT SBL ini mencapai Rp 900 miliar.
Dari total yang mendaftar, sekitar 17.383 orang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah belum diberangkatkan.
Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL memegang uang jemaah senilai Rp 300 miliar.
Baca: Oknum Dai Terduga Kasus Penipuan Sudah Ditahan Polisi Tapi Uang di Rekeningnya Terus Bertambah
"Uang Rp 300 miliar ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, pada 30 Januari silam.
Selain menjual paket umrah, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang.
Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12,87 miliar.
"Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umrah," kata Kapolda.