TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU -- Mantan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron selama dua tahun akhirnya diringkus saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Tersangka ditangkap tim kejaksaan dan langsung dibawa ke Bengkulu.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan, Ichwan Yunus masih berstatus tersangka setelah buron selama 2 tahun.
Ichwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko saat ia masih menjadi bupati.
"Tersangka merupakan pelaku utama, dan kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, mungkin nanti penyidikannya oleh Jaksa di Mukomuko dan dibantu jaksa Kejati,” ujar Aspidsus Henri Nainggolan, Selasa (17/7/2018).
Selanjutnya, pihak jaksa akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya Kejari Mukomuko akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan. (Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Kasus Korupsi 2 Tahun, Mantan Bupati Mukomuko Diciduk di Mal",