TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Suprapto ditahan polisi karena perkara korupsi, sejak Senin (16/7/2017) sore.
Akibatnya pelayanan di desa ini terganggu. Apalagi desa ini tidak mempunyai sekretaris desa (sekdes) definitif.
Sekdes dipindah ke Badan Penanggulangan Bencana DAerah (BPBD) pada Oktober 2016, karena menolak perintah Kades yang berniat menyelewengkan keuangan desa.
Jabatan sekdes dipegang oleh Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) selaku Plt.
Menurut Kaur Pembangunan, Triyono, surat yang membutuhkan tanda tangan bisa ditandatangani Kaur Kesra.
"Misalnya surat pengantar untuk membeli BBM dengan jeriken, masih bisa ditandatangani," tutur Triyono.
Selain itu, surat keterangan tidak mampu masih bisa menggunakan Plt Sekdes.
Namun untuk surat pengantar nikah harus ditandatangani kepala desa langsung.
"KUA sudah memastikan, tanda tangan Kades harus asli," terang Triyono.
Karena itu pihaknya berharap lekas ada Pelaksana Harian (Plh) Kades.
Biasanya PLH akan ditunjuk dari kecamatan.
"Karena tidak mungkin kami bawa surat ke Kades untuk ditandatangani," tandas Triyono.
Suprapto menjadi tersangka dugaan korupsi DD dan ADDtahun 2015 dan 2016.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian hampir Rp 500 juta.