TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Jaksa Cabjari Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (17/7/2018) menangkap dan menahan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Belinyu, Andika Bani Prabowo (40).
Ia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2016 dan 2017, sebesar Rp. 349.000.000. Dana tersebut diselewengkan tersangka untuk membayar utang dan bermain judi online.
Kepala Cabjari Belinyu, Dede MY ditemui di kantornya di Belinyu, Selasa (17/7) kepada harian ini menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
"Sebelum melakukan penangkapan, kita telah menyelidiki kasus ini sejak beberapa bulan silam," ujarnya.
Proses penyidikan oleh jaksa penyidik kemudian berlanjut pada agenda tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kantor Cabjari Belinyu.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
"Tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu Kabupaten Bangka dan selaku penanggungjawab dana Biaya Operasional Sekolah APBD dan APBN Tahun 2016 - 2017 diduga telah menyalahgunakan dana BOS tersebut," beber Dede.
Menurut Dede, dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan murid atau dunia pendidikan di sekolah yang tersangka pimpin.
"Namun faktanya dana tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, dan pada saat diperiksa oleh tim Penyidik Cabjari Belinyu, tersangka tidak dapat menunjukkan laporan pertanggung -jawaban dana BOS APBN Tahun 2017," katanya.
Dede menjelaskan, tersangka tidak pernah membuat laporan, namun dana bantuan yang dikucurkan pemerintah, baik yang bersumber APBD maupun APBN 2017, terus ia serap.
"Hanya sebagian yang dibuatkan laporan pertanggung-jawabannya (2016), sehingga setelah diaudit oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Bangka diperoleh perhitungan kerugian keuangan negara (total 2016-2017), sebesar Rp. 349.000.000," katanya.
Kepada jaksa penyidik kata Dede, tersangka juga mengaku uang itu dipergunakan untuk membayar utang judi online, membayar utang tambang dan keperluan sehari-hari.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 08 Tahun2017 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Atas perbuatan itu, tersangka kita tahan," tegas Dede.
Ia menambahkan, oknum kepsek yang dimaksud dititipkan di Lapas Bukitsemut Sungailiat sambil menunggu proses hukum berupa penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Tak Mau Komentar
Sementara itu, tersangka Andika Bani Prabowo, S.Pd bin Sukarman selaku Oknum Kepala Sekolah SMPN 05 Belinyu, enggan memberikan keterangan kepada BN.
Saat ditemui menjelang proses penahanannya, ia lebih banyak memilih tutup mulut. "Dak lah..saya dak mau komentar apa-apa," katanya pasrah.
Lebih rinci Dede menjelaskan kronologis soal dana BOS sumber APBD dan APBN yang disalah-gunakan oleh tersangka, berawal Tahun 2016. Ketika itu dana BOS APBD yang masuk di SMPN 5 Belinyu sekitar Rp 54.210.000. Sedangkan total dana yang dikeluarkan oleh oknum tersebut pada triwulan I hingga III berdasarkan dokumen yang disita jaksa, Rp 36.591.350.
"Sehingga ada dana BOS APBD 2016 yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sebesar Rp 17.618.280," imbuhnya.
Selanjutnya di Tahun 2017, SMPN 5 Belinyu kembali mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp 72.150.000. Dana diperoleh berdasarkan penghitungan, jumlah siswa 185 siswa x Rp 32.500 x 12 bulan, sehingga diperoleh dana BOS APBD Bangka 2017 sebesar Rp 72.150.00. Dana tersebut dipergunakan tersangka selaku penanggungjawab dana BOS hanya Rp 64.935.000.
"Jadi ada dana yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan oleh tersangka sebesar Rp 7.215.000," ujarnya.
Padahal uang Rp 7.215.000 tersebut, setelah disidik jaksa dan diperiksa beberapa pihak diketahui sebagai belanja modal.
"Artinya Rp 7 juta itu harusnya dibelikan dua unit komputer visi untuk kantor SMP, akan tetapi oleh tersangka tidak dipergunakan dana Rp 7 juta itu. Komputer tidak ada, laporan pertangungjawaban juga tidak ada," ungkapnya.
Sedangkan menyangkut dana BOS sumber APBN, tersangka juga melakukan perbuatan serupa. Pada Tahun 2016, SMPN 5 Belinyu mendapat dana Rp 163 juta dana BOS asal APBN. Namun dana yang dipergunakan hanya Rp 28.621.000, berdasarkan perhitungan inspektorat .
"Sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Andika Selaku Kepsek sebesar Rp 134.379. 000," katanya lagi.
Tak hanya itu, berikutnya Tahun 2017, sekolah ini juga menerima kucuran serupa, dana BOS sumber APBN. Jumlah BOS APBN 2017 yang masuk ke rekening SMPN 5 Belinyu, Rp 190.400.000 dalam empat tahap. Triwulan I hingga IV. Dana tersebut berdasarkan perhitungan jumlah siswa 190 x Rp 1 Juta.
"Dan di Tahun 2017 ini tersangka selaku Kepsek SMPN 5 Belinyu dan penanggungjawab dana BOS di sekolah itu dalam menyerap dana BOS tersebut sama sekali tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut," tandas Dede seraya menyebutkan, total kerugian negara 2016-2017, sekitar Rp. 349.000.000 dan baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 50 Juta.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, tersangka kemudian dijerat pasal berlapis. Pada Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, ancaman paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Selanjutnya tersangka juga dikenakan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 200, perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, atas tuduhan pemaslusan surat karena tersangka terindikasi memalsukan nota, alat bukti dukung dan laporan pertanggung-jawaban terkait dana BOS APBD dan APBN 2016-2017," tegas Dede.
Sementara itu, sebelum dijebloskan dalam penjara selama masa penuntutan, Cabjari Belinyu lebih dulu menghadirkan tim medis RSUD DR Eko Maulana Ali Belinyu. Direktur rumah sakit, dr Aswin Hakim didampingi seorang perawat kesehatan, segera melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, dr Aswin menyatakan, tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sebelum digelandang jaksa menuju ruang tahanan titipan di Lapas Bukitsemut Sungailiat, Selasa (17/7/2018).
Jangan Tergiur
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Padli menyesalkan tindakan oknum kepala sekolah yang telah menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi bahkan untuk judi online.
"Saya tidak tahu kalau dia sudah ditahan karena sebelumnya saya ketemu dengan dia (Andika Bani--red) dan tetap bekerja," kata Padli saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018) melalui telepon.
Menurutnya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan Andika Bani merupakan dana BOS pemerintah pusat yang berasal dari APBD. Laporan pengunaan dana tersebut secara online langsung kepada pemerintah pusat sehingga kurang pengawasan.
"Mungkin ada orang dalamnya sendiri yang berkicau karena kuitansi pembeliannya ada, tetapi barangnya tidak ada dan honor-honor pegawai juga tidak dibayarkan. Alasannya dana belum cair padahal sudah cair," ungkap Padli.
Pihaknya juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Apalagi kasus ini sudah menjadi temuan tindak pidana korupsi oleh pihak kejaksaan.
"Kami turun ternyata benar ada penyalahgunaan, tetapi bapak itu (Andika Bani--red) mau bertanggungjawab untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi tidak menghapus proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Tersangka, kata Padli tidak melibatkan orang lain dalam penggunaan dana itu karena menjadi tanggungjawabnya sendiri.
"Katanya dana itu untuk judi online. Ini sangat disayangkan sebagai pendidik bisa terjebak judi online. Jangan sampai tergiur judi tidak akan kaya dari hasil judi," sesal Padli.
Ia mengingatkan para kepala sekolah dan bendahara jangan sampai terjadi lagi penyalahgunaan dana BOS.
"Berhati-hatilah dalam pengunaan dana BOS sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya--red) sehingga bisa dipertanggungjawabkan sesuai anggaran," tandas Padli. (fly/chy)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Viral Kisah Oknum Kepala Sekolah Tilep Dana BOS untuk Judi Online dan Utang Tambang,