TRIBUNNEWS.COM - Warga Jalan Ratna, Gang Werkudara, Denpasar, Bali, dikejutkan dengan penemuan bayi kembar berjenis kelami perempuan pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 11.00 WITA.
Melansir dari Tribun Bali pada Kamis (19/7/2018), warga mengira ada bangkai hewan yang mati di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), namun yang ditemukan adalah dua sosok bayi kembar yang sudah meninggaldunia.
Pada saat kejadian, gang yang agak sempit terlihat ramai oleh kawanan ibu-ibu dan juga anak kecil yang berlalu lalang sekitar TKP.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta dari kejadian penemuan bayi kembar di Jalan Ratna, Denpasar, Bali ini.
Melansir dari Tribun Bali, simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi penemuan bayi kembar
Julius, seorang warga yang menghuni sebuah kos-kosan yang tidak jauh dari lokasi mengaku kejadian itu bermula pukul 11.00 Wita dan warga mengira ada bangkai kucing yang mati.
"Iya beberapa jam yang lalu. Sekitar pukul 11.00 Wita. Tadi warga mencium bau bangkai, jadi dikira kucing mati, ternyata pas mau diambil ada kakinya keluar sehingga warga pun kaget,"akuinya.
Ia menjelaskan bahwa kedua bayi itu sudah meninggal dan diperkirakan disimpan di lokasi sejak dua hari yang lalu.
Julius juga menjelaskan, pada Jumat (14/7/2018), warga setempat sempat mendengar ada suara bayi menangis dan memperkirakan itu adalah suara dari bayi kembar yang saat itu mungkin masih hidup.
"Jadi Jumat malam kemarin itu, warga sempat dengar ada suara bayi menangis. Mungkin waktu itu masih hidup. Sudah ada dua hari yang lalu lah. Nah pas Minggu pagi tadi masyarakat mencium bau busuk itu," kata dia.
Tak hanya itu, Julius juga menjelaskan bahwa bayi kembar itu dibungkus menggunakan kantong plastik putih dan kain.
2. Kondisi korban saat divisum
Berdasarkan hasil visum luar dari tim forensik, Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RS Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit mengungkapkan sejumlah temuan luka-luka pada tubuh kedua bayi tersebut pada Minggu (15/7/2018).
Saat itu, kondisi tubuh dua bayi tersebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya.
Namun, pada temuan luka-luka pada tubuh bayi itu tidak bisa dievaluasi untuk menentukan penyebab kematian karena abortus alami atau kesengajaan.
Dikarenakan kondisi tubuh bayi yang sudah membusuk sehingga mempersulit proses identifikasi penyebab.
Alit menjelaskan bahwa kondisi pembusukan ini membuktikan bahwa wkatu kematian bayi sudah terjadi lama.
"Dengan perkiraan waktu kematian orok ini terjadi sudah sejak sekitar 2-3 hari sebelum masa pemeriksaan," jelasnya.
Bayi yang teridentifikasi tersebut memilki panjang 41 sentimeter dan 45 sentimeter dan juga sudah tergolong bayi cukup umur kandungan atau 8-9 bulan umur kandungan.
3. Perempuan terduga pelaku pembuangan diamankan polisi
Terduga pelaku pembuangan bayi kembar telah ditangkap polisi di kawasan Jimbaran, Badung, Bali.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang pada Senin (16/7/2018).
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/7/2018).
Namun pada saat itu, Nyoman Karang belum berbicara banyak terkait penangkapan tersebut.
Perempuan terduga pelaku tersebut berinisial D dan polisi mendapatkan keterangan informasi dari saksi yang tinggal bersebelahan dengan kos-kosannya.
Diketahui, D adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Bali ini adalah ibu dari bayi kembar yang dibuang.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum atau pemeriksaan oleh tim medis.
Hasil tersebut nantinya yang akan menentukan bagaimana status D di mata hukum.
"Nanti hasil lanjutan kami akan sampaikan. Termasuk hasil visum, katanya akan keluar hari Jumat oleh Tim Medis dan diberikan kepada kami," Nyoman Karang, kepada Tribun Bali, Rabu (18/7/2018).
Salah satu hasil pemeriksaan luar yang bisa menentukan status D adalah apakah ia mengeluarkan air susu ibu (ASI) atau tidak.
Dalam masa penantian, saat ini D diamankan dan pihak kepolisian kini tengah telah membuatkan surat penahanan karena statusnya masih terperiksa.
"Jadi pemeriksaannya sebagai terduga dan sembari menguatkan (menjadikan tersangka) menunggu hasil dari dokter," tegasnya.
4. Pemuda kekasih terduga pelaku ditangkap
Seorang laki-laki berinisial VKR yang juga diduga sebagai pelaku pembuangan bayi bersama kekasihnya yang berinisial D dibekuk aparat kepolisian di Desa Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (18/7/2018).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK.
Pemuda tersebut ditangkap pada Rabu siang sekitar pukul 10.30 Wita.
VKR ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian di Polres Mabar, VKR akhirnya berhasil ditangkap.
"Informasi lainnya terkait penangkapan ini akan kami sampaikan lagi," kata Julisa.
5. Sebelum dibuang, bayi kembar dibunuh
Berdasarkan penelusuran melalui autopsi oleh tim forensik RSUP Sanglah mengungkapkan fakta lian.
Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr. Ida Bagus Putu Alit menjelaskan bahwa ada unsur pembunuhan yang disengaja berupa tanda luka akibat pembekapan, pencekikan, dan penusukan.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesan abortus, dikatakan kedua bayi itu lahir hidup dan kemudian mengalami kekerasan luka tusukan pada bagian perut.
Baca: Gejala Lupus Ini Sebaiknya Jangan Disepelekan
Pada bayi pertama ditemukan tanda pembekapan dan luka tusukan pada perut sebanyak empat tusukan.
Pada bayi kedua ditemukan unsur pembekapan, pencekikan, dan dua luka tusuk pada bagian perut.
"Dari hasil autopsi, antara proses pembekapan dan penusukan relatif lebih dahulu dilakukan pembekapannya, tapi keduanya dilakukan dalam selang waktu tidak begitu lama, ukuran menit," paparnya.
(Tribunnews.com/Tribun Bali/Natalia Bulan Retno Palupi)