Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -RO (41), tersangka pencabulan anak di bawah umur diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung oleh petugas Polsek Pulau Panggung.
Mirisnya, pria yang berprofesi sebagai petani itu merupakan kerabat ayah korban.
Sementara korban adalah seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.
"Tersangka masih kerabat korban dari ayahnya, sudah memiliki istri dan dua anak, ditangkap di kediaman orangtuanya," ujar Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, Jumat, 20 Juli 2018.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Juni 2018. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Demi melancarkan aksinya, tersangka pura-pura minta cabai di rumah neneknya. Saat itu, keluarga korban sedang berkebun.
"Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan kue dan mengancam menyakiti korban jika memberitahukan orangtuanya," jelas Budi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam, dan celana korban diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Tersangka akan dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara