News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bidan RSUD Soe Jadi Tersangka Kasus Kematian Paulina dan Bayinya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bayi

Laporan Reporter Pos Kupang, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Teka-teki siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb dan bayinya di RSUD Soe, Jumat (26/1/2018) terjawab sudah.

Dua orang bidan yang bertugas di poli kehamilan, RSUD Soe, berinisial LED dan MID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTS.

Keduanya diduga lalai tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang dalam keadaan gawat darurat hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (22/7/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH membenarkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian ibu dan anak tersebut.

Ia mengatakan, usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dikuatkan dengan keterangan ahli pidana, penyidik akhirnya menetapkan bidan LED dan MID sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Jejak Langkah Fahmi, Keluarga Terpandang yang Menikahi Artis hingga Tersandung Kasus Suap Kalapas

Kedua tersangka diduga kuat lalai sehingga tidak memberikan pertolongan pertama kepada korban yang saat itu dalam keadaan gawat darurat.

Lambatnya korban mendapatkan pertolongan secara medis menyebabkan korban dan bayinya meninggal dunia di RSUD Soe.

"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb dan bayinya di RSUD Soe beberapa waktu lalu tersebut. Keduanya juga sudah kita periksa dengan status tersangka kemarin (Sabtu). Sejauh ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Jamari.

Ketika disinggung apakah kedua tersangka langsung ditahan, Jamari mengatakan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor.

Baca: Salah Satu Istri Tersangka Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Berupaya Buang Barang Bukti

Penyidik beralasan tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan di antaranya, tersangka dinilai koperatif selama menjalani pemeriksaan, keahlian kedua tersangka sebagai bidan masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pelayanan di RSUD Soe.

Selain itu tersangka tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka tidak melarikan diri.

"Selama ini kedua tersangka kita nilai sangat Koperatif. Selain itu, keahlian kedua tersangka masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pelayanan di RSUD Soe sehingga tidak kita tahan, tetapi kita kenakan wajib lapor," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 190 ayat 2 subsider pasal 190 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua Bidan RSUD SoE Jadi Tersangka Kasus Kematian Paulina Herlince Takaeb dan Bayinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini