Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Hasby Suhaily
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua dengan roda 10 menewaskan Parulian Simatupang di Jalan A Yani Km 58.400 Desa Mataraman RT 1 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Selasa (24/7) sekitar pukul 15.30 Wita.
Karyawan swasta di koperasi simpan pinjam itu meninggal dunia karena telindas truk tronton tangki.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Revo nomor polisi DA 2012 WZ melajur dari arah Martapura ke hulu sungai menyalip truk tangki yang dikemudikan Panra Wanti Sidabutar.
Kemudian dari arah berlawanan muncul sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi DA 6345 PAO sehingga tabrakan antara sepeda motor Revo dengan kendaraan roda dua Spin tak terhindarkan.
“Parulian Simatupang yang mengendarai Honda Revo terjatuh di aspal dan terlindas truk. Langsung dievakuasi ke RS Sungai Salak,” kata Kapolsek Mataraman, AKP Rissan SM.
Lebih lanjut Rissan mengatakan, atas kejadian ini pihaknya tetap melakukan proses hukum.
Baca: Kisah di Balik Mayat Dibonceng Motor, Pesan Almarhum Hingga Kesigapan Polisi Mengantar ke Rumah Duka
Pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap pengendara sepeda motor Suzuki Spin tersebut.
Pengemudi truk tronton tangki warga Jalan Hercules Landasan Ulin Timur Banjarbaru itu kini masih dimintai keterangan di Mapolsek Mataraman. Terancam pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.
Baca: Berpotensi Meningitis, Menkes Larang Jemaah Haji Swafoto dengan Unta
Pihak keluarga korban masih bekoordinasi dengan anggota keluarga yang ada di Medan. Apakah korban akan diterbangkan ke Medan ataukah tidak.
“Selanjutnya ditangani Unit Laka Satlantas Polres Banjar. Kami menghimbau bagi pengendara sepeda motor atau mobil saat melintasi daerah Mataraman agar berhati-hati,” tambah Kapolsek.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Indera Agung mengatakan, hingga petang masih dilakukan upaya kepolisian.