Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Banjarmasin menggagalkan pengiriman sirip ikan hiu sebanyak 1.540 sirip dengan berat 17,8 Kg.
Sirip hiu ini diketahui berasal dari Tanah Grogot Kalimantan Timur, pemiliknya berinisial HA yang rencananya akan dikirim ke Tarakan melalui Bandara Syamsudin Noor.
Kepala Balai KIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan, diamankannya sirip ikan hiu berawal kecurigaan petugas pengawasan Balai KIPM Banjarmasin saat adanya pengajuan pemeriksaan kesehatan ikan terhadap komoditi gelembung renang ikan sebanyak 2 koli dengan total berat berkisar 34 Kg.
"Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas ternyata ditemukan Sirip Hiu di bagian dalam kemasan yang ditutupi dengan gelembung Renang," katanya kepada reporter banjarmasinpost.co.id
Saat ini sirip hiu beserta gelembung renang ikan masih diamankan di Balai KIPM Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Viking Banjarmasin Siapkan Aksi Dukungan Saat Persib Bertandang ke Markas Barito Putera
Tindakan karantina berupa penahanan dilakukan dengan alasan Media Pembawa tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan serta Adanya dugaan Pelanggaran terkait larangan Pengiriman Sirip Hiu.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu.