Maka itu, masjid tersebut kemudian bakal dibangun di kompleks relokasi.
Adapun nilai ganti rugi pembebasan lahannya berdasarkan perhitungan appraisal adalah senilai Rp 889.793.000.
"Tanah itu sudah dikelola nazhir karena pewakaf sudah menyerahkan sepenuhnya. Sesuai perundang-undangan tentang tanah wakaf tidak diperjualbelikan kecuali ada hal-hal tertentu, seperti untuk kepentingan umum dan agama. Kami juga sudah meminta pertimbangan kepada kementerian dan pemerintah DIY atas hal ini," kata Muslih.(TRIBUNJOGJA.COM/ing)
BERITA REKOMENDASI