News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugurkan Kandungan Setelah Hamil Dirudapaksa Kakak, Wanita Ini Divonis 6 Bulan, Ini Dasar Hukumnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Jambi, WA, dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.

Ia melakukan aborsi setelah diperkosa berulang kali oleh kakaknya sendiri sejak bulan September 2017.

Alhasil, WA hamil.

Setelah usia kehamilannya masuk usia 6 bulan, WA lalu mengaborsi bayi dalam kandungannya.

Aborsi itu dilakukan atas saran si ibu karena ia merasa malu atas perbuatan kedua anaknya itu.

Setelah diaborsi, bayi tersebut dibuang dan ditemukan oleh warga sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasil persidangan menyatakan WA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan karena mengaborsi kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menyayangkan keputusan ini karena sejatinya WA dianggap sebagai korban rudapaksa kakaknya.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum aborsi menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan KUHP

Hukum aborsi dalam KUHP diatur dalam Pasal 346 KUHP yang berbunyi:

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal ini, KUHP dengan tegas menyatakan bahwa aborsi adalah sesuatu yang dilarang, jika melanggar tentu akan dikenai sanksi/hukuman.

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan UU Kesehatan

Hampir sama dengan Pasal 346 KUHP, ketentuan aborsi menurut UU Kesehatan juga diatur dalam pasal 75 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini