Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang wanita di Bogor berinisial NN berurusan dengan polisi akibat tindakannya terhadap tetangganya sendiri.
Wanita berusia 42 tahun itu diketahui melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Mohammad Qomar Nugroho (49), Minggu (22/7/2018) kemarin.
Baca: Dua Perampok Bersenjata Api Beraksi Gasak Uang di Kasir Minimarket
Peristiwa terjadi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sekira pukul 15.00 WIB sore.
NN diketahui memukul kepala korban menggunakan stik softball hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepalanya.
Qomar yang saat itu mengalami luka cukup parah dilarikan ke Rumah Sakit Merry kemudian dirujuk ke RS Meilia Cibubur untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca: Jambret Dihajar Korbannya Lalu Kaki Kirinya Ditembak Polisi Karena Melawan
Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Ipda Ano mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban terlibat cekcok dengan NN dan suaminya.
"Jadi saat itu NN ambil stik softball dan langsung memukul korban, awalnya memang cekcok dulu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (25/7/2018).
Atas kesalahannya, NN pun dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami proses secara hukum, sementara untuk penempatan tahanan kami limpahkan NN ke Polres Bogor," katanya.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Pukul Tetangga Pakai Stick Softball, Wanita Di Bogor Terancam Dipenjara 5 Tahun