TRIBUNNEWS.COM - Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura I Bandara Adisucipto berhasil menggagalkan penyelundupan 1,1 kilogram narkotika jenis shabu.
Aksi penyelundupan tersebut diketahui usai mengamati gerak-gerik seorang penumpang pesawat dengan nomor penerbangan MI 152 dan dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan dengan mesin X-ray.
Penumpang tersebut diketahui seorang wanita asal Thailand, yang berprofesi sebagai penari bar di Thailand.
Diduga wanita tersebut terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan, B. Wijayanta mengungkapkan, bahwa penggagalan penyelundupan 1,1 kilogram sabu tersebut dilaksanakan Minggu (22/7/2018) sore.
Keberhasilan petugas menggagalkaan penyelundupan narkotikan ini bermula saat petugas menaruh rasa curiga terhadap salah satu penumpang pesawat tujuan Singapura-Yogyakarta.
Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dikenakan penumpang yang berinisial SAA (30), warga Negara Thailand.
"Setelah tasnya diperiksa dengan mesin X-ray oleh petugas, didapati barang berupa serbuk kristal di dalam tas tersangka. Setelah dicek barang itu adalah methamphetamine (Sabu) seberat 1.108 gram (1,1 KG)," katanya, Jumat (27/7/2018).
Lanjutnya, SAA menyembunyikan sabu tersebut di dalam sebuah tas kecil yang dimasukkan ke dalam tas ransel miliknya.
"Kemungkinan SAA ini berhubungan dengan jaringan internasional," ujarnya. (tribunjogja)