News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Pemerintah Aceh Beri Pendampingan Hukum terhadap Para Saksi Tapi Tidak untuk Irwandi Yusuf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan memberikan pendampingan hukum bagi para saksi dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Namun, untuk orang-orang yang diperiksa dalam status sebagai tersangka, Pemerintah Aceh tidak bisa memberikan pendampingan hukum.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang SH LLM kepada Serambi, Jumat (27/7/2018) mengatakan pendampingan hukum hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pejabat daerah yang diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

Aturan itu dijabarkan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah dan hasil koordinasi antara Asisten Pemerintahan, Hukum dan Keistimewaan Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh dengan Kepala Biro Hukum Kemendagri pada 16 Juli 2018.

Baca: Air Mata Sang Suami Melepas Kepergian Brigadir Maria yang Meninggal Gantung Diri

"Pendampingan hukum dapat diberikan kepada gubernur/wakil gubernur yang berperkara hukum, termasuk perkara pidana. Tapi hanya diberikan kepada pejabat yang menjadi saksi dalam kasus yang sedang dihadapi, bukan untuk tersangka," katanya.

Pasal 15 Permendagri, menyebutkan, pemerintah wajib memberikan pemahaman hukum kepada pejabat yang menjadi saksi seperti a) mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, b) ketentuan hukum acara pidana, c), mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan d) hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.

Amrizal mengatakan pemerintah telah menyediakan anggaran pendampingan hukum kepada pejabat yang berhadapan dengan hukum.

Setiap biaya yang dikeluarkan dalam proses pendampingan hukum, semuanya dibebankan kepada anggaran daerah selama sudah dianggarkan dalam APBA sebagaimana amanah Pasal 31 huruf b Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pemerintah Aceh Beri Pendampingan Hukum dalam Kasus Irwandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini