Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kembali menemukan 20 kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati terhadap penawaran produk atau penawaran investasi tersebut.
Tongam mengaku, imbauan ini dikeluarkan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.
20 entitas ini ditengarai berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau pembagian keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ke 20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018. Dari total 20 entitas tersebut, dua di antaranya ada di Kota Semarang.
Dua entitas tak berizin di Kota Semarang, menurut Tongam merupakan keanggotaan multy level marketing (MLM) dengan pembagian bonus referral tanpa izin.
"Ada juga yang melakukan penjualan produk kesehatan dan produk kecantikan secara multy level marketing tanpa izin," kata Tongam, Senin (30/7/2018).
Tongam menegaskan, dua entitas di Kota Semarang yang melakukan usaha perdagangan produk tanpa izin tersebut yakni PT Graha Sahabat Indonesia (grahawarta.com, klik bonus, PT Sarana Indonesia Nusantara) dan PT Ganesha Putra Indonesia.
PT Graha Sahabat Indonesia merupakan multy level marketing dengan bonus referral tanpa izin sedangkan PT Ganesha Putra Indonesia melakukan penjualan produk kesehatan bernama G4nesh coklat gingseng dan produk kecantikan bernama G4nesh premium soap & beauty secara multy level marketing tanpa izin.
Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Tongam mengatakan telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang undangan.
Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," katanya.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Menurut Tongam, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
"Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan," pungkasnya.(*)