News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ikuti Sidang Tanpa Kuasa Hukum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat keluar dari tahanan dengan dikawal polisi untuk menjalankan sidang di PN Surabaya, Rabu (1/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dengan dikawal polisi, Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng masuk ke Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Dimas Kanjeng menjalani sidang dakwaan tanpa didampingi kuasa hukum.

Dengan mengenakan batik cokelat dan rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng duduk menghadap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Hakim Anne memandang meja kosong tempat kuasa hukum duduk.

“Saudara terdakwa tak didampingi kuasa hukum ?” tanya Anne.

Dimas Kanjeng lalu menggeleng dan menegaskan tak memakai kuasa hukum.

Setelah itu, di atas kursi putar hitam yang empuk itu, Dimas Kanjeng menyimak seksama dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto dan Rakhmad Hary Basuki.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menilai bahwa terdakwa melakukan penipuan. Dengan begitu, maka dia dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kasus ini bermula pada tahun 2013 dimana korban Muhammad Ali, tertarik dengan tawaran kursi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.

Ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.

Menanggapi dakwaan itu, Dimas mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Agustus mendatang untuk pengajuan saksi-saksi dari JPU. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dijerat Pasal Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini