TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di NTT yang berinisial JAB (42) karena ia kedapatan membawa senjata laras panjang AK-47.
"ASN tersebut bekerja di kantor Kesbangpol Provinsi NTT," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.
JAB, lanjut Jules, ditangkap tiga anggota Polda NTT di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Selain menyita senjata AK-47, kata Jules, polisi juga mengamankan amunisi peluru tajam sebanyak 5 butir, 1 magazine, tas senjata, 2 ponsel merek Senter, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario.
Menurut Jules, JAB diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita.
Selain JAB, polisi juga mengamankan seorang warga lainnya berinisial MR, yang membonceng JAB dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan," tutupnya. (Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Senjata AK-47 di Jalan Raya, Seorang ASN Dibekuk Polisi",