Sementara itu, pelaku mengklaim bahwa selama dirinya berhubungan, korban mengaku berstatus seorang janda.
Bahkan korban selalu memberinya uang serta telepon seluler.
"Dia (TK) bilangnya janda. Saya dikasih uang sama handphone sama dia," ungkap HI.
Ia merasa kesal karena hubungannya disudahi korban.
"Saya sakit hati diputusin, ya sudah bakar rumah pakai plastik ditaruh di sofa rumahnya," kata pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Neglasari.
Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
BERITA REKOMENDASI