News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Dua Perampok Nasabah Bank di Berau

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pelaku aksi kejahatan dengan modus memecahkan kaca mobil nasabah bank ini, sedang menjalani perawatan di RSUD Abdul Rivai akibat luka tembak yang didapat karena melawan petugas saat akan diamankan.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Berau mulai membuat masyarakat resah.

Beberapa hari lalu, sebuah mobil yang tengah parkir di Jalan Haji Isa II, mengalami kerusakan di bagian jendela, setelah dua orang pelaku pencurian memecahkan kaca dan menggasak uang tunai puluhan juta rupiah.

Setelah menerima laporan dari korban bernama Mustafa, polisi langsung bergerak mengejar pelaku yang ciri-cirinya sesuai deskripsi korban.

Para pelaku tampaknya memang mengincar para nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai.

Bahkan kedua pelaku berinisial Nh dan IS sempat diintai aparat kepolisian saat sedang berada di salah satu bank di Kecamatan Tnajung Redeb.

Setelah yakin bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian uang tunai di dalam mobil Mustafa, polisi langsung mengamankan keduanya di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Pulau Derawan dan Jalan Kartini dekat salah satu bank daerah.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh polisi.

Belakangan diketahui, keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2018 lalu.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

Kapolres Berau Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Polres Berau Andhika Dramasena mengatakan, modus pelaku melakukan aksi pencuria dengan memecah kaca mobil.

Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan uang di dalam kendaraan.

“Pelaku diketahui warga Kutai Kartanegara, beberapa hari lalu telah melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil milik Mustafa, Kepala Kampung Buyung-Buyung dengan membawa tas yang berisi dukumen penting yang disimpan di jok mobil,” kata Andhika, Jumat (3/8/2018)..

Saat ini kedua pelaku masih berada di ruang tahanan Mapolres Berau, guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan berupa dokumen penting, sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.

Andhika mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah bank yang melakukan transaksi tunai, untuk meminta pengawalan dari jajaran kepolisian.

Dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga milik mereka di dalam kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini