News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Pijat Khusus, Pak Guru Diminta Berendam, Pria Pemijatnya Embat Uang dan Smartphonenya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Jombang Kota meringkus Mukhlis Hariyanto (44), warga Dusun Kedungdowo, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Mukhlis ditangkap karena diduga mencuri uang dan smartphone milik EAS (33), seorang guru, warga Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Suparno, kepada Surya, Jumat (3/8/2018), mengatakan kasus pencurian itu terjadi saat keduanya bertemu di hotel Jombang.

Dalam pertemuan tersebut Muhkhlis memberikan terapi untuk korban. Terapi itu berupa memijat 'senjata' alias alat kelamin korban.

Setelah terapi itu dilakukan, Mukhlis meminta EAS berendam di kamar mandi selama beberapa saat. Saat korban berendam di kamar mandi, Mukhlis mencuri ponsel korban dan uang Rp 100.000 yang di dompet.

"Korban melapor ke polisi, dan pelaku kami tangkap Kamis malam," kata Suparno.

Suparno mengungkapkan perkenalan antara EAS dengan Mukhlis terjadi pada Juli lalu. Keduanya sempat bertukar nomor ponsel.

Selanjutnya, kedua orang ini melakukan komunikasi secara intens. Puncaknya, mereka janjian bertemu di Hotel Sweet (Eks Melati) Jalan PB Sudirman Jombang, Selasa pagi (1/8/2018). Mereka kemudian berada dalam satu kamar.

Mukhlis menawari untuk memijat bagian alat kelamin korban. Setelah korban selesai diterapi, korban diminta tersangka untuk berendam dalam bak kamar mandi selama sekitar 30 menit.

Pada saat korban berendam itulah, Mukhlis mengambil sebuah ponsel yang disimpan di saku celana dan uang Rp 100.000 yang di simpan di dompet.

Pelaku kemudian berpamitan kepada korban, menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam biru Nopol S 6053 TB, miliknya, untuk beli obat.

Tapi setelah korban selesai dan keluar dari kamar mandi serta menunggu lama, pelaku tak kunjung kembali.

Saat itu Eko berniat menghubungi lewat ponsel, namun ponsel ternyata sudah hilang. Pun demikian uang Rp 100.000 di dompetnya.

Merasa dirinya kena tipu dan barangnya dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di rumahnya. Selain itu kita juga menyita sebuah ponsel merk Oppo warna gold serta motor pelaku, Supra X nopol S 6053 TB. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Suparno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini