News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa Setelah Dua Tahun Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deki Bermana saat digiring ke masuk mobil tahanan di Kejati Bali. Deki adalah buron terpidana kasus korupsi dan TTPU BBM di Batam.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelarian Deki Bermana (40) berakhir sudah setelah dua tahun lamanya berstatus buronan.

Pria asal Taluk Kijantan ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Ia ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibackup oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di atas Kapal Raka Surya yang sedang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (4/8/2018).

"Terpidana ini sudah kerja di kapal minyak itu selama dua tahun. Ini dia baru sekarang masuk ke Benoa dari Gresik. Di kapal itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Mualim I," jelas Asisten Intelijen Kejati Bali, Bayu A Arianto, seizin Kepala Kejati (Kajati) Bali Dr Amir Yanto.

Sebelum melakukan penangkapan di atas kapal, dikatakan Bayu Arianto, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Benoa.

Baca: Bule Perempuan Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Kecewa Tak Jadi Sidang

Setelah itu, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap Deki Bernama.

"Selanjutnya, terpidana akan diterbangkan ke Pekanbaru, Riau via Jakarta untuk pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, terpidana Deki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

Atas perbuatannya, Deki dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Buron Dua Tahun, Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini