Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Polsek Singkil Utara dan Posramil Singkil Utara, menangkap boat beserta enam nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (9/8/2018) dinihari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB pagi, di kawasan perairan Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.
Para nelayan ini diamankan lantaran menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu kompresor, kegiatan yang dilarang undang-undang.
Petugas juga mengamankan enam nelayan, kompresor serta barang bukti lainnya ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid
"Tim gabungan menangkap enam nelayan dan boatnya karena menangkap ikan menggunakan alat bantu yang dilarang undang-undang," kata Chazali ST Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Enam tersangka tersebut, Rahmaddin Zega (kapten), Salman Alfarizi (penyelam) dan Rinus Lase (penyelam). Kemudian Mhd Taufiq, Arfan dan Azwar Zega. Semuanya penduduk Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Chazali.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Dinas Perikanan Aceh Singkil Tangkap Nelayan Kompresor Asal Tapanuli Tengah