News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buat Modal Pemilihan Kades Lagi, Suraya Otaki Perampokan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kudus, Jawa Tengah, AKBP Agusman Gurning menunjukkan barang bukti kasus perampokan Suraya cs saat gelar perkara di

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kepala Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suraya (58) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.

Ia menjadi otak perampokan. Suraya diringkus bersama komplotannya setelah merampok uang Rp 324 juta milik Winarto, warga Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning menyampaikan, meski tak turun langsung dalam aksi perampokan, Suraya yang merancang skenario aksi perampokan tersebut.

Kades ini melibatkan sejumlah orang untuk memuluskan aksi perampokan yang hasilnya akan digunakan sebagai modal dirinya mencalonkan kembali sebagai kades.

"Suraya sudah tak punya modal untuk mencalonkan kembali sebagai Kades. Suraya kemudian merencanakan aksi perampokan dengan didukung tim suksesnya," kata Agusman saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (9/8/2018).

Di awal skenario, Suraya berdalih sebagai seorang dukun pengganda uang. Saat itu, di awal Agustus 2018, komplotan Suraya berhasil mengakses seorang target korban yakni Winarto. Kebetulan korban sedang mencari uang tambahan untuk membangun pondok pesantren. Korban kebingungan karena baru mengantongi uang Rp 324 juta.

"Korban terkena bujuk rayu komplotan ini dengan iming-iming bisa menggandakan uangnya menjadi Rp 700 juta," kata Agusman.

Korban kemudian berangkat hendak menemui Suraya. Korban lalu diarahkan untuk turun di Kabupaten Kudus.

Di Kudus, korban dijemput dua orang suruhan Suraya yang menumpang mobil Toyota Calya. Saat itu korban diajak berputar-putar di wilayah Kabupaten Kudus.
Di tengah perjalanan, laju mobil yang ditumpangi korban dihentikan oleh mobil Toyota Avanza yang berisi beberapa orang komplotan Suraya yang lain.
Komplotan Suraya yang satu ini mengaku sebagai anggota Kepolisian yang tengah memburu buronan narkotika. Korban dirampas uangnya setelah ditodongkan senjata api jenis air soft gun.

Para pelaku juga merampas 4 unit ponsel dan tiga dompet milik korban. Ternyata komplotan perampok di mobil Avanza adalah bagian dari pelaku di mobil Calya.
Korban diturunkan begitu saja di pinggir sawah di Mejobo, Kudus, usai disatroni.

"Komplotan ini telah melakukan aksinya dua kali. Pertama di Grobogan dan kedua di Kudus. Jadi kepala desa ini tidak terlibat langsung, tapi dia dapat bagian sebesar Rp 58 juta," ungkap Agusman.

Dalam kasus ini, selain kepala desa juga melibatkan Kepala Dusun Jenalas Desa Kaloran, Kecamatan Gemulung. Kepala Dusun bernama Jamin alias Tugiman ini bertindak sebagai pencari calon korban.

Selain itu, pelaku lain yang ikut ditangkap adalah Kustadi, warga Dukuh Gemulung Desa Kaloran Sragen. Lalu Kiswo, warga Desa Klirejo Undaan Kudus, Agung Supriyono warga Desa Singorojo Mayong Jepara, dan Mashuri warga Desa Golantepus Mejobo Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, pihaknya membekuk pelaku setelah menerima laporan dari korban.

"Total ada 11 pelaku, namun baru kami ringkus 6 pelaku. Sisanya masih kami buru. Doakan segera tertangkap. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Agus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini